KPK – Kemnaker Bahas Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Suasana pertemuan Menaker dengan pimpinan KPK.

JAKARTA – MARTIM : Menteri Pernahmengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja.

“Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Menaker Ida di Jakarta, Jumat (2/10).

Read More

Menaker menjelaskan, para pekerja akan menerima subsidi gaji/upah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan dalam 2 tahap. Pihak Kemnaker telah menerima data penerima bantuan subsidi gaji/upah sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020,” kata Menaker yang didampingi Kepala BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto.

Secara rinci, BSU antuan tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429  penerima atau 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta orang; Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

“Untuk tahap IV telah disalurkan kepada 1.836.177 penerima atau 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” katanya.

Ida melanjutkan, ada sejumlah kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

Terkait soal ini, Ida telah melaporkan ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan  untuk validasi data dan bank penyalur.

“Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker,” katanya. (Purwanto).

 

Related posts