Kemenperin Fasilitasi Sektor Industri Dapat Super Tax Deduction

Kepala BPSDMI Kemenperin Eko SA Cahyanto

JAKARTA – MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri dapat terlibat dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Sebab langkah ini diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional.

“Walaupun saat ini industri sedang terdampak pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Karena industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, di Jakarta, Sabtu (3/10).

Read More

Sampai September 2020, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk 18.041 perusahaan. Artinya, pemerintah turut menjaga keberlangsungan usaha bagi 5,1 juta orang tenaga kerja di sektor industri tersebut.

Eko menyampaikan, guna mengajak pelaku industri ikut program pendidikan vokasi, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal super tax deduction. Mekanismenya tertuang di Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No 128 tahun 2019.

“Beberapa waktu lalu, kami telah sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya, untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi, agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” paparnya.

Kegiatan ini didukung Kemenko Bidang Perekonomian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dan Kadin Indonesia.

Perusahaan yang daftar pada kegiatan sosialisasi, tambahnya, sebanyak 140 perusahaan. Di mana 82 perusahaan di antaranya terpilih mengikuti coaching clinic dengan narasumber dari Ditjen Pajak. Setiap perusahaan dapat minta masukan dari para narasumber dalam menyiapkan dokumen dan kelengkapannya sebelum diajukan melalui Online Single Submission (OSS).

Menurut Eko, coaching clinic akan mendampingi hingga perusahaan berhasil mengajukan dan memanfaatkan program insentif super tax deduction. Diharapkan, kegiatan ini jadi salah satu momentum industri memanfaatkan fasilitas insentif, sekaligus melakukan pembinaan program vokasi industri di Indonesia.

Sementara Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian, Yulius, menyampaikan super tax deduction merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi.

“Tujuannya, untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi, yang sesuai kebutuhan industri (link and match) dan menjamin keterserapan tenaga kerja. Sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional,” urainya.

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri BPSDMI Kemenperin, Iken Retnowulan, menyatakan pihaknya selalu mendorong dunia pendidikan melakukan komunikasi dan kerja sama dengan industri. Sinergi itu meliputi penyiapan kurikulum, penyusunan silabi dan modul pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri.

Selain itu, penyediaan tempat praktik kerja industri untuk siswa atau mahasiswa serta penyediaan instruktur sebagai pembimbing. Sehingga lulusan pendidikan vokasi memenuhi kebutuhan industri sebagai tenaga kerja industri yang kompeten.

Klinik konsultasi ini direspon baik oleh pihak perusahaan sebagai peserta. Misal, Edy Maulana, dari PT Pupuk Iskandar Muda. “Senang dengan prosedur, yang ternyata tidak seperti dibayangkan, hal yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana,” ujarnya.

Nada sama disampaikan Kepala Kalbe Learning Center, Micha Catur Firmanto M Psi, program insentif ini dikiranya sulit. Namun dari beberapa penjelasan dapat membantu perusahaan memenuhi persyaratan. Mulai dari proses perencanaan, pembuatan perjanjian kerja sama, registrasi, implementasi hingga pelaporan.

Bahkan, Harry Agung Pratama, Koordinator Implementasi Program Training Group ANJ, juga menyatakan kepuasannya dengan hasil konsultasi klinik ini, yang dinilai berguna bagi pengembangan SDM perusahaannya. (Muhammad Raya)

 

 

Related posts