Sahat Sinurat Ketum Asosiasi Mediator Hubungan Industrial

Sahat Sinurat.

BOGOR – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) hasil Musyawarah Nasional (Munas) MHI, di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (2/10/2020).

Terpilih sebagai Ketua Umum AMHI periode 2020-2023 Sahat Sinurat didampingi Dinar Titus sebagai Sekretaris dan Bendahara dijabat oleh Roma TP Limbong.

Dalam sambutannya sekaligus menutup Forum Komunikasi Nasional MHI, Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, Munas MHI 2020 digelar dalam rangka penguatan organisasi dan mensinergikan langkah MHI.

“Kami berharap pengurus AMHI periode 2020-2023 bersinergi dan mampu mensukseskan kebijakan besar pemerintah, baik dalam hal ketenagakerjaan maupun pengelolaan SDM Aparatur,” tuturnya.

Dia meyakini AMHI merupakan satu-satunya organisasi profesi MHI yang kuat, mandiri dan mampu memberikan manfaat optimal bagi para MHI. Agar dapat bekerja maksimal dan berkomunikasi dengan sesama di seluruh wilayah NKRI.

“Dengan AMHI ini diharapkan terbentuk sebuah wadah bagi para MHI untuk mengaktualisasikan dirinya, berkomunikasi dan berkordinasi dengan seluruh korps di wilayah NKRI dalam rangka meningkatkan kompetensi dan jejaring para MHI itu sendiri,” terangnya.

Haiyani menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permen PAN-RB tentang jabatan fungsional MHI, yang sedang diproses mengamanatkan bahwa setiap MHI wajib menjadi anggota asosiasi profesi. “Harapan kita semua sangat besar untuk kemajuan dan masa depan MHI yang memayungi setiap langkah MHI ini,” ujarnya.

Sahat Sinurat usai terpilih sebagai Ketuma AMHI memberikan apresiasi kepada para mediator, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya, untuk menakhodai AMHI periode 2020-2023.

Dia mengatakan, MHI merupakan salah satu jabatan fungsional di Kemnaker, yang memiliki fungsi melakukan pembinaan pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Dari fungsi tersebut, dapat disimpulkan mediator memiliki peran sangat strategis untuk mewujukan hubungan industrial yang harmonis melalui pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan adil,” tuturnya.

Sahat menambahkan, AMHI juga sebagai mitra pemerintah dalam hal ini unit teknis dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan hubungan industrial. Untuk itu, pihaknya memerlukan masukan dan saran guna pelaksanaan tugas-tugas AMHI ke depan dan memaksimalkan peran AMHI.

“Kami juga sangat memerlukan dukungan dan kerja sama anggota serta dukungan dari Dewan Pembina, dalam hal ini Menaker, Sekjen dan Dirjen PHI Jamsos selaku pembina AMHI, ” kata mantan Kepala Biro Humas Kemnaker tersebut. (Purwanto).

Related posts