Lakukan Ilegal Fishing Di Perairan Indonesia, Kapal Ikan Berbendera Malaysia diamankan Kapal PPLP Riau

KEPRI–MARITIM : Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian,Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan,

mengaku, telah menangkap Kapal Penangkapan Ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pelanggaran, memasuki daerah teritorial Indonesia.
Kapal berjenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Kepulauan Riau, Selasa (6/10).

Read More

Capt. Handry Sulfian menjelaskan, saat pihaknya sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115, pada posisi GPS 01° 24′ 570″ N / 104° 35′ 087″ E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.

“Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 dengan Nakhoda Capt. Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon,” ujar Capt. Handry saat memberikan penjelasan kronologi kejadian di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).

Ia menjelaskan, saat menangkap tim boarding officer dari segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan kepada Nakhoda kapal, Capt. Handry menjelaskan bahwa pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E, ternyata kapal nelayan tersebut melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

“Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang rencananya akan diserah terima kan dan kapal tersebut di AD-HOCK ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” kata Dia.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 bersandar di Dermaga Pangkalan bersama dengan Kapal nelayan tersebut.

“Seluruh crew berjumlah 5 orang, diantaranya 1 orang WNI sebagai Nakhoda dan 4 Orang crew WNA yang berasal dari Malaysia untuk selanjutnya diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban dengan sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Capt. Handry.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses hasil pemeriksaan ini lebih lanjut sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional. (Rabiatun)

Related posts