BPKH Tunjuk Mandiri Syariah Sebagai Pemberi Layanan Kustodian Senilai Rp5,5 Triliun

JAKARTA – MARITIM : Disaksikan Komisaris Utama PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) Mulya E Siregar, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi, Direktur Finance, Strategy and Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho, Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, secara virtual Kepala Badan Pelaksana Dr. Anggito Abimanyu, MSc dan Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari, menandatangani perjanjian kerjasama pengadministrasian Layanan Bank Kustodian atas Investasi Efek Syariah oleh Mandiri Syariah kepada BPKH.

Penandatangan secara seremonial, Senin (19/10) dalam hal Mandiri Syariah mendapatkan kepercayaan, dan penunjukkan dari Badan BPKH sebagai Bank Umum Syariah penyedia layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah senilai Rp5,5, Triliun milik BPKH.

Toni EB Subari mengungkapkan, apresiasi atas kepercayaan dan amanah BPKH kepada Mandiri Syariah untuk mengadministrasikan portfolio investasi efek syariah yang dikelolah oleh BPKH. “Sebagai lembaga negara pengelola dana calon Jamaah Haji seluruh Indonesia, tugas dan amanah BPKH menginspirasi kami untuk turut serta mendukung kegiatan BPKH dalam melakukan pengelolaan dana calon Jemaah Haji Indonesia, antara lain melalui pemberian layanan Kustodian atas investasi efek syariah BPKH,” kata Toni.

Lebih lanjut Toni menambahkan, kerjasama ini merupakan bentuk nyata dukungan BPKH kepada bank syariah dan layanan investasi pasar modal syariah di Indonesia. Hingga saat ini, Mandiri Syariah merupakan Bank Umum Syariah pertama yang memiliki layanan Kustodian yang terdiri dari Core Custody (Safekeeping) serta Fund Administration (Pengadministrasian reksadana), serta layanan Wali Amanat (agen pemantau, agen jaminan, Agen pembayaran).

Dikatakan, sejak diluncurkan pertengahan tahun 2019, Kustodian Mandiri Syariah sudah mendapatkan kepercayaan dari nasabah perbankan, perusahaan asuransi dan manajer investasi dan korporasi, serta lebih dari 2.000 nasabah retail dengan total Asset Under Custody sebesar 3,8 Triliun.Adapun secara umum, perkembangan produk pasar modal syariah yang terdiri dari saham syariah, sukuk korporasi, reksa dana Syariah, dan sukuk negara mengalami pertumbuhan yang positif dalam 5 tahun terakhir.

Menurut Toni, pertumbuhan ini dapat dilihat dari jumlah produk, nilai kapitalisasi, nilai outstanding, maupun nilai aktiva bersih. Kustodian merupakan bentuk komitmen Mandiri Syariah untuk melengkapi layanan sebagai bank umum syariah terbesar di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan ekosistem pasar modal syariah Indonesia.

Mandiri Syariah optimis, potensi perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar. Seperti halnya BPKH yang memaknai secara kaffah pengelolaan investasinya, Mandiri Syariah melihat stakeholders lainnya dari sektor perbankan, asuransi, manajer investasi dan korporasi, lembaga pemerintah, hingga nasabah ritel yang berinvestasi pada efek syariah, memiliki kebutuhan untuk menyimpan efek syariahnya di Kustodian bank umum syariah.

Untuk itu, Mandiri Syariah berkomitmen akan terus mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, “semoga ke depannya akan semakin banyak Lembaga Keuangan Syariah yang akan menggunakan layanan Kustodian Mandiri Syariah,” katanya.

“Kami juga berharap BPKH sebagai investor besar di pasar modal syariah Indonesia akan terus meningkatkan portfolio efek syariahnya. Semoga kerjasama Kustodian ini dapat menjadi syi’ar bersama dalam mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia serta turut memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat,” pungkas Toni.

Sementara Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr. Anggito Abimanyu, MSc mengatakan, dalam mengelola investasi syariah, BPKH berupaya kaffah menggunakan layanan berbasis syariah termasuk Kustodian Bank Umum Syariah. “BPKH mendukung pengembangan industri keuangan syariah termasuk jasa-jasa pelayanannya, dan berharap langkah BPKH tersebut diikuti oleh investor lain,” ungkap Anggito.

Selain itu menurut Anggito langkah BPKH menunjuk Mandiri Syariah sebagai pemberi layanan Kustodian untuk mengadministrasikan efek syariah merupakan salah satu bentuk dukungan rencana merger 3 Bank Syariah BUMN oleh pemerintah dan mewujudkan mimpi Road Map Indonesia sebagai Hub-Bank Syariah terbesar di dunia.

Hal tersebut juga ujungnya berdampak pada peningkatan pelayanan kepada jamaah haji di Indonesia secara tidak langsung. BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dana kelolaan haji bedasarkan prinsip syariah, aman, akuntabel dan transparan. (Rabiatun)

Related posts