JAKARTA – MARITIM : mengantisipasi dan menangani perkara tindak pidana pelayaran,Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan kegiatan Penyusunan Standar Biaya Penangan Perkara Tindak Pidana Pelayaran pada 20 hingga 23 Oktober 2020 di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
Dalam sambutan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad yang diwakili Fourmasyah, selaku Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat KPLP secara resmi membuka kegiatan ini mengatakan,dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, salah satu unsur yang harus dioptimalkan adalah penegakan hukum.
Menurut Fourmasyah, PPNS selaku pelaksana penegakan hukum, khususnya dalam ranah pidana pelayaran, saat ini berjumlah sekitar 400 personel. Jumlah ini tersebar di seluruh wilayah indonesia, dengan didukung personel pelaksana wasmatlitrik seperti petugas intelijen, petugas patroli dan tim boarding officer serta petugas lainnya.
Lebih lanjut Fourmasyah mengatakan, pelaksanaan penegakan hukum oleh PPNS perlu didukung dengan perencanaan dan penganggaran biaya yang tepat agar tercipta suatu proses penegakan hukum baik wasmatlitrik maupun penyidikan yang efektif, ekonomis dan efisien.
Ditambahkan, pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan agar ditemukan suatu formulasi dan mekanisme serta penyeragaman penganggaran kegiatan penanganan perkara tindak pidana pelayaran yang nantinya diharapkan dapat digunakan dalam proses wasmatlitrik maupun penyidikan sebagai bentuk proses penegakan hukum yang kita yakini akan dapat meningkatkan upaya pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim.
“Kepada para narasumber dan peserta, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kesediaannya berbagi ilmu dan menyumbang saran, semoga dapat bermanfaat bagi para petugas penegak hukum di lingkungan direktorat jenderal perhubungan laut,” kata Fourmasyah.
Sementara Adi Affandi selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum PPNS dan Intelijen mengatakan, bahwa maksud dan tujuan diselenggarakan adalah sebagai sarana untuk menyeragamkan mekanisme dan prosedur penganggaran penanganan perkara tindak pidana pelayaran serta untuk mendapatkan draf / rancangan rencana anggaran biaya penegakan hukum dalam rangka wasmatlitrik maupun penyidikan.
Lebih lanjut kata Adi, kegiatan ini diikuti oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pejabat Pembuat Komiten (PPK) atau pengelola anggaran pada beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) yang pernah melaksanakan penyidikan tindak pidana pelayaran.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini didatangkan dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bagian Keuangan dan Bagian Perencanaan Ditjen Hubla. (Rabiatun)