JAKARTA–MARITIM : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit, yang sebelumnya hingga Maret 2021 ditambah satu tahun menjadi Maret 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam siaran pers mengatakan, Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan asesmen
terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi, dan sesuai putusan Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020. “Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,”ujarnya.
Namun kata Wimboh, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini.
Untuk itu lanjutnya, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA).serta penundaan implementasi Basel III.
Data OJK, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen. Untuk menjaga
prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Rabiatun)