Peringati Satu Tahun Kegiatan Usaha Bulion, OJK Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap 2026-2031

OJK launching bullion ecosystem roadmap

JAKARTA-MARITIM : Sebagai langkah strategis , untuk memperkuat ekosistem bulion nasional. Serta mendukung, hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/Lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 .

Read More

Peluncuran Roadmap tersebut dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion:  Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK, serta kementerian dan lembaga terkait, Jumat 7 Maret 2026.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.

Kepala Eksekutif Pengaeas Pernankan OJK
Dian Ediana Rae , dalam kesempatan itu menyampaikan, OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan. Sebagai bagian dari upaya , pendalaman pasar keuangan nasional yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian.

Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Agar dapat memberikan nilai tambah , yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.

Peraturan OJK ini disusun dalam rangka mendukung akselerasi pendalaman pasar dan sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan Pemerintah.

OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Inovasi lainnya dalam mendukung pasar emas di Indonesia adalah tokenisasi emas. Saat ini OJK terus mendorong inovasi keuangan melalui uji coba tokenisasi emas pada sandbox, yang telah menunjukkan kemajuan luar biasa.

Sebanyak 3.750 gram emas berhasil di-tokenisasi dengan volume transaksi menembus Rp8 miliar.

Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi antara lain fraksionalisasi, efisiensi, dan transparansi.

Sementara itu, Airlangga menyampaikan, perkembangan harga emas global. Menunjukkan potensi besar . Sektor ini sebagai instrumen investasi, sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.

“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, sektor emas merupakan salah satu komoditas, memiliki rantai nilai yang lengkap. Mulai dari kegiatan pertambangan, hingga berbagai produk jasa keuangan.

Penyusunan Roadmap ini merupakan inisiatif untuk mendukung implementasi pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Pengembangan Bullion
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion periode 2026-2031 . Bertujuan untuk memberikan navigasi , bagi arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan.

Roadmap ini terdiri dari dua bagian yang saling melengkapi yaitu Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu sampai Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.

Roadmap tersebut merupakan living document , sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion ke depan.

Selain Roadmap Kegiatan Usaha Bulion, pada tanggal 23 Februari 2026 OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Emas atau dapat disebut dengan ETF Emas.

Selanjutnya, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pasar emas modern dan kebutuhan akan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion.

Selain itu, Fatwa Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat industri emas nasional. (Rabiatun)

Related posts