JAKARTA – MARITIM : Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan sehat kepada seluruh penumpang pengguna jasa angkutan laut, khususnya hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut penumpang.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan atau operator pelayaran, yang mengoperasikan kapal penumpang agar melaksanakan langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, Senin (26/10).
Dirjen Agus meminta seluruh perusahaan atau operator pelayaran, yang mengoperasikan kapal penumpang dan juga kepada penumpang pengguna jasa angkutan laut untuk mengikuti, memperbarui dan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Transportasi Laut, yang diizinkan untuk melayani kepentingan orang dan/atau kegiatan tertentu secara terbatas, Dirjen Hubla juga meminta kepada seluruh Operator dan Syahbandar di Pelabuhan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. Serta menjalankan prosedur umum pengendalian pengoperasian transportasi laut, pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan atau singgah dan saat tiba di Pelabuhan tujuan sebagaimana diatur dalam Peratutan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Th 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Pihak Operator diminta untuk mengatur penerapan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang,” kata Dirjen Agus.
Dikatakan, bagi operator terminal/pelabuhan penumpang agar menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan bersama Tim Gabungan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan.
Lebih lanjut, pihak Syahbandar juga diminta untuk melakukan koordinasi dan pembaharuan informasi dengan Pemerintah Daerah terkait status penerapan dan masa pemberlakuan PSBB, dan juga dengan Gugus Tugas COVID-19 Daerah terkait penetapan status Zona Merah Penyebaran COVID-19.
Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk mengkoordinasikan Tim Gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya.
Tim Gabungan ini nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan, serta pencatatan dan pelaporan pengecualian kapal penumpang yang masih beroperasi dan kegiatan bongkar muat kapal barang dalam rangka pemantauan kelancaran distribusi logistic di wilayah masing-masing, dan melaporkan perkembangan melalui aplikasi Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI). (Rabiatun)