JAKARTA – MARITIM : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penetapan upah minimum tahun 2021. SE bernomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 itu diberikan kepada seluruh gubernur se Indonesia.
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa (27/10/2020) seperti tertuang dalam SE.
“Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 akan diumumkan pada 31 Oktober 2020,” kata Menaker.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya.
Tembusan SE ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. (Purwanto).