BOGOR – MARITIM : Dalam rangka untuk menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kolonedale, guna terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kolonedale di Hotel Agria, Bogor.
Dalam siaran pers yang diterima tabloidmaririm.com, Kamis (12/11), FGD ini dibuka secara langsung oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dan diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari instansi pemerintah dan stakeholder terkait serta menghadirkan tiga orang narasumber yang berkompeten dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi Angkatan Laut (PUSHIDROSAL).
Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terdapat beberapa pelabuhan, diantarnya Pelabuhan Kolonedale, berfungsi sebagai salah satu penggerak roda perekonomian di Provinsi Selawesi Tengah. Karena menjadi pelabuhan yang memberikan kemudahan, dalam melakukan pelayanan ekspor impor barang hasil tambang seperti besi, baja dan nikel.
“Kontribusi tersebar ekspor di Pelabuhan Kolonedale berasal dari besi, baja dan nikel senilai 355,81 juta dolar atau 77,59 persen dari total nilai ekspor dengan tujuan ke berbagai negara, yaitu China, Amerika Serikat, Taiwan dan Malaysia.” ungkap Hengki
Sejalan dengan perkembangan infrastruktur, transportasi laut baik penumpang maupun barang sampai saat ini masih menjadi andalan dalam menggerakkan roda perekonomian di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya masyarakat di Kabupaten Morowali Utara.
Pelabuhan yang merupakan salah satu prasana transportasi laut dengan beragam fungsi dan layanan yang disediakan membuat pelabuhan mempunyai fungsi yang sangat strategis
“Demi mendukung kelancaran fungsi yang strategis di Pelabuhan Kolonedale, maka penataan alur pelayaran Pelabuhan Kolonedale segara untuk dilaksanakan mengingat masih banyak tugas pemerintah dalam menata dan menetapkan alur pelayaran di seluruh pelabuhan baik yang sudah operasional maupun yang belum.” tutur Hengki
Alur pelayaran di Laut adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Oleh karena itu, aspek keselamatan dan keamanan alur pelayaran menjadi fokus Ditjen Hubla” ujar Hengki seraya menambahkan, saya berharap kiranya para peserta dan narasumber pada FGD kali ini dapat semaksimal mungkin memberikan masukan untuk memperkaya dan penyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Kolonedale.” tutup Hengki
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penataan Alur dan Perlintasan, Zahara Saputra dalam laporan ketua panitia mengatakan, tujuan diselenggarakan FGD ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dalam rangka penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepwntingannya di alur pelayaran Pelabuhan Kolonedale Provinsi Sulawesi Tengah.
Dikatakan, dalam FGD kali ini, para peserta diberikan materi tentang perkembangan Pelabuhan Kolonedale sesuai rencana induk pelabuhan dengan narasumber dari Direktorat Kepelabuhan serta proses dan pentingnya penetapan alur pelayaran Pelabuhan Kolonedale dengan narasumber dari Direktorat Kenavigasian.
“Selain itu, peserta juga diberikan materi tentang peran PUSHIDROSAL dalam rangka penetapan alur pelayaran Pelabuhan Kolonedale dengan narasumber dari PUSHIDROSAL” tutup Zahara. (Rabiatun)