JAKARTA – MARITIM : Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah termin ke-2 kepada 2.713.434 pekerja. Sebelumnya, pada Senin (9/11) lalu, pemerintah telah mencairkan bantuan itu kepada para penerima BSU termin pertama.
Total pekerja penerima bantuan upah itu (termin I dan II) menjadi 4. 893.816 orang dengan anggaran sebesar Rp. 5.8 triliun.
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi upah bagi pekerja yang masuk dalam tahap dua pada termin I lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam siaran persnya yang diterima Maritim, Jumat ( 13/11).
Ida menjelaskan, pihaknya mengupayakan percepatan penyaluran subsidi upah termin kedua. Ia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
“Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Saya tegaskan, tidak ada penundaan penyaluran bantuan. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11) dan hari ini dilanjutkan tahap II,” katanya.
Ia mengatakan, setelah subsidi upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi upah merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif. (Purwanto)