Industri Asuransi Harus Patuh Terhadap Saluran Pemasaran Sesuai Aturan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi

JAKARTA–MARITIM : Aturan tentang saluran pemasaran produk asuransi dengan industri perbankan di Indonesia, sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring kian eratnya singgungan bisnis kedua institusi jasa keuangan tersebut. Ini merupakan rambu-rambu yang diharapkan, dipatuhi oleh perusahaan asuransi, karena ini penting mengingat berkaitan dengan kerja sama kepada berbagai pihak dalam rangka memasarkan produk.

Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, yang tampil sebagai keynote speech dalam Webinar Bertajuk
“Ekspektasi Dunia Usaha dan Perbankan Terhadap Industri Asuransi” yang diselenggarakan Majalah Media Asuransi, kemarin.

Read More

Disatu sisi Riswinandi juga meminta , industri asuransi mengambil peluang seiring kian eratnya singgungan bisnis antara asuransi dengan industri perbankan di Indonesia. Kolaborasi efektif antara dua industri tersebut menjadi penting agar inklusi keuangan terus meningkat terutama akses asuransi kepada masyarakat semakin luas.

Lebih jauh tentang kerjasama dikatakan, melalui kerja sama antara perusahaan asuransi dengan berbagai pihak, khususnya perbankan, aspek masyarakat terhadap pelayanan asuransi diharapkan semakin terbuka lebar. Tentu ini juga, untuk mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia.

Peraturan yang sudah dikeluarkan tentang saluran pemasaran produk asuransi , Riswinandi berharap, bisa menjadi acuan bagi perusahaan asuransi. Sehingga, kerja sama pemasaran produk dapat terselenggara secara baik. Kondisi itu tentunya dengan mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Selain literasi keuangan terhadap konsumen akhirnya juga mendorong inklusi keuangan. Kita juga sedang mendalami aturan-aturan yang erat kaitannya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen,” kata Riswinandi.

Ia mengungkapkan, di tengah perkembangan industri jasa keuangan yang kompleks, maka tingkat keterikatan industri asuransi dengan industri jasa keuangan lainnya semakin meningkat. Bahkan, kinerja perusahaan asuransi akan memberikan efek terhadap sektor jasa keuangan lainnya, utamanya industri perbankan.

Ia menjelaskan, keterikatan antara industri asuransi dengan industri perbankan yang kini berkembang, yaitu produk asuransi kredit. Di antaranya terkait pemasaran produk asuransi kredit oleh perusahaan asuransi, kepada bank. Penyaluran kredit berperan penting, dan pemerintah sudah mempermudah penyaluran kredit melalui pelaku usaha dengan utamanya kepada UMKM.

Selain itu singgungan antara industri asuransi dengan industri perbankan, lanjutnya, yakni pemasaran produk asuransi yang dipasarkan melalui perbankan atau lazim dikenal dengan sebutan bancassurance. Sebelum pandemi, jalur distribusi bancassurance memiliki kontribusi besar terhadap total premi industri asuransi di Indonesia.

Artinya kata Riswinandi, proses pemasaran produk asuransi kepada masyarakat harus dilakukan secara lebih efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Karena itu para pihak yang terlibat ,dalam pemasaran produk asuransi perlu untuk melihat sejauh mana kesesuaian produk asuransi yang sudah dijalankan dengan preferensi dari konsumen.

“Bancassurance merupakan salah satu saluran pemasaran yang paling dominan setelah kita juga tahu ada pemasaran menggunakan agen asuransi,” ucapnya.

Di sisi lain, Riswinandi mengingatkan kepada pelaku asuransi agar menyesuaikan dengan perubahan yang tengah terjadi sekarang ini. Pasalnya, penggunaan teknologi digital oleh masyarakat terus meningkat di tengah pandemi covid-19, ditambah dengan penerapan pembatasan mobilitas guna menekan penyebaran covid-19.(Rabiatun)

Related posts