JAKARTA–MARITIM : Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran, harus efektivitas dan profesional dalam melaksanakan tugas dalam menerapkan Peraturan Perundang-Undangan, Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran.
Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan profesionalisme petugas, dalam rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran yang diselenggarakan di Grand Orchardz Hotel Rajawali, Kemayoran Jakarta Pusat dan juga secara virtual, Kamis (10/12).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan bertujuan meningkatkan sinergitas, antara seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Utamanya dalam menjalankan dan menerapkan peraturan, perundang-undangan di bidang Pelayaran, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan keamanan keselamatan pelayaran, yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 207 dan 208 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan hukum di bidang angkutan di Perairan, kepelabuhanan, serta perlindungan lingkungan maritim di Pelabuhan,” jelas Ahmad.
Syahbandar, lanjut Ahmad, diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan, dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran, serta memiliki tugas dan kewajiban untuk menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku guna menjaga terselenggaranya Keselamatan Pelayaran dari gangguan dan ancaman yang dapat muncul dari faktor eksternal maupun internal instansi di bidang Pelayaran.
“Penting bagi Syahbandar dan para petugas di bidang keselamatan Pelayaran, mendalami dan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang pelayaran. Sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mengimplementasikan, penegakkan hukum peraturan tersebut dengan efektif dan professional,” ujar Ahmad.
Selanjutnya kata Ahmad, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesyahbandaran, tidak jarang para petugas menghadapi kendala dan permasalahan. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di bidang Pelayaran. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada petugas Pengawasan Keselamatan Pelayaran dalam memberikan pelayanan kepada para Pengguna jasa.
“Saya yakin, setiap petugas kesyahbandaran tentunya menghadapi kendala dan tantangan yang berbeda di lapangan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing,”ujarnya seraya menambahkan, manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar ilmu, pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme Saudara dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Ahmad meminta para Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk melakukan evaluasi pada setiap permasalahan dan kasus yang terjadi, di tiap-tiap daerah. Dan bersama-sama, mencari solusi terbaik untuk permasalahan tersebut.
Ia juga meminta, seluruh jajarannya untuk selalu mengedepankan dan menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa pelayaran. Sehingga tercipta suasana yang kondusif, di lingkungan kerja masing-masing.
Sebagai informasi, Kegiatan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran ini diselenggarakan secara tatap muka dan secara virtual dengan peserta yang terdiri dari para Pejabat dan Staf Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) secara tatap muka, serta peserta dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor KSOP Kelas I, II, dan III secara virtual.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut, Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut, serta Subdit Penegakkan Hukum Direktorat KPLP. (Rabiatun)