BPPU 2025, Diharapkan Jadi Panduan Bagi Pelaku Pasar Uang

JAKARTA–MARITIM : Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025 yang diharapkan,dapat jadi panduan bagi para pelaku pasar sehingga bisa merespons positif langkah-langkah pengembangan pasar uang.Sesuai strategi pengembangan pasar uang yang memiliki lima visi dan dijabarkan melalui tiga insiatif utama untuk mewujudkan pasar uang yang modern dan maju di era digital pada 2025.

Demikian disampaikan Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, dalam peluncuran BPPU 2025, Senin(14/1) secara virtual.

Perry menegaskan kembali, salah satu arah bauran kebijakan BI pada 2021 yang disampaikan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI), bahwa Bank Indonesia mempercepat pendalaman pasar uang sesuai BPPU 2025 untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter serta mendukung pembiayaan perekonomian nasional. BPPU 2025, disusun oleh Bank Indonesia dalam rangka melengkapi keseluruhan inisiatif pengembangan pasar keuangan, khususnya pada pasar uang, yang telah disepakati dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK).

Menurut Perry, lima visi BPPU 2025, membangun pasar uang modern dan maju untuk mendukung pembiayaan ekonomi nasional dan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan. Mengembangkan produk, pricing, dan pelaku pasar. Ketiga, memperkuat infrastruktur pasar uang yang andal, efisien, aman, dan terintegrasi. Mengembangkan data serta digitalisasi yang memiliki fitur granular, real-time, dan aman.Mewujudkan regulatory framework dengan karakteristik yang agile, industry-friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah internasional.

Kelima visi ini lanjutnya, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tiga inisiatif utama yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam rentang waktu antara 2020 hingga 2025. Inisiatif pertama, mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan. Inisiatif kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter yang dilakukan melalui pengembangan instrumen keuangan dan reformasi suku bunga acuan (benchmark rate), serta inisiatif ketiga, yaitu mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Bersamaan dengan acara peluncuran tersebut, juga telah dilakukan serah terima koordinator Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK) dari Kementerian Keuangan kepada Bank Indonesia. FK-PPPK dikoordinasikan oleh tiga lembaga secara bergantian, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Bergabungnya Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun 2019 semakin menunjukkan upaya Indonesia dalam mensinergikan seluruh langkah pengembangan pasar keuangan agar senantiasa berjalan selaras. (Rabiatun)

Related posts