Forum Rektor Dilibatkan Dalam Susun RPP UU Cipta Kerja  

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA – MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

“Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan, tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutanya secara virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Read More

Menaker menyatakan, dalam uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan, maupun saran terhadap 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah.

Ke-4 RPP tersebut yakni pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan keempat PP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, lanjut Ida, pihaknya sudah melibatkan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah) maupun stakeholders yang lain.

“Kita juga melibatkan para pakar/akademisi, ILO, World Bank, Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan lainnya.  Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah. Antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya,” katanya.

Menaker meyakini, pertemuan dengan FRI ini sangat penting dan startegis sebagai modalitas kuat pemerintah untuk terus mengawal keberlangsungan UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya, agar sesuai dengan harapan bersama.

“Kami sangat berharap para rektor dapat memberikan masukan atau tanggapan maupun saran terhadap 4 RPP yang kami siapkan. Sekali lagi, forum ini bukan sekedar basa-basi, tapi kami ingin benar-benar mendapatkan feedback dari bapak dan ibu sekalian,” ujarnya.

Menaker menambahkan, pemerintah juga telah membentuk Tim Independen dalam rangka menyerap aspirasi, terdiri atas para ahli dan tokoh nasional perwakilan dari beberapa sektor utama dalam UU Cipta Kerja untuk duduk dalam Tim Serap Aspirasi.

“Tim aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan Perpres,” tambah Ida.

Hanya 2,6 persen.

Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof. Dr. Arif Satria SP, M.Si. mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP.

Ia berharap FRI bisa terus terlibat dalam berbagai pasal, bukan hanya pasal yang menyangkut ketenagakerjaan. Tapi juga pasal lain tentang pertanahan, administrasi, kemudahan berusaha.

Arif Satria yang juga Rektor IPB mengungkapkan, dari sekian banyak pasal dalam UU Cipta Kerja, pasal tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mendominasi, yakni sebanyak 39,78 persen. Disusul pasal tentang pengadaan tanah (13,9 persen); pasal kemudahan proyek strategis nasional (10,75 persen); PP dalam PSN (10 persen); UMKM (10,77 persen); kemudahan berusaha (7,50 persen); dan pasal ketenagakerjaan (2,69 persen).

“Pasal tentang ketenagakerjaan sangat kecil dan sedikit sekali, tapi sangat menjadi perhatian publik yang luar biasa. Orang tak melihat 39 persen maupun 13 persen. Meski porsinya hanya 2,69 persen, tapi isunya sangat sensitif. Ini artinya publik cinta terhadap isu ketenagakerjaan,”  ujar Rektor IPB tersebut. (Purwanto).

Related posts