JAKARTA-MARITIM : Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu produktivitas dan daya saing industri keramik di tanah air. Sebab, sektor ini punya potensi dan peluang yang besar untuk dikembangkan di dalam negeri, seiring dengan ketersediaan sumber daya alam yang dijadikan bahan baku. Tersebar di sejumlah daerah.
“Secara kapasitas dan kemampuan, industri keramik kita telah mampu memenuhi kebutuhan nasional. Namun demikian, kami juga mendorong pemanfaatan teknologi, guna menciptakan produk yang inovatif dan kompetitif,” kata Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam, Adie Rochmanto Pandiangan, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, sejumlah kebijakan strategis yang telah dijalankan pemerintah dalam rangka mendongkrak daya saing industri keramik nasional terhadap ancaman produk impor, antara lain adalah penerapan safeguard atau pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Selain itu, pemberlakuan harga gas bumi untuk sektor industri sebesar US$6 per MMBTU.
“Upaya pemerintah yang telah dilakukan tersebut, sangat mendongkrak pemulihan kinerja industri keramik nasional dan dirasakan juga manfaatnya dengan adanya peningkatan permintaan pasar dalam negeri maupun ekspor,” paparnya.
Saat ini, lanjut Adie, utilisasi produksi nasional dari sektor industri keramik mulai melonjak hingga 65% pada November 2020. Sehingga diharapkan akan terus meningkat sampai dengan akhir tahun 2020 sebesar 70% dari sebelumnya hanya utilisasi hanya berkisar 45%-50% karena pandemi Covid-19.
Sementara Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, optimistis pada kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan industri di tengah masa pandemi saat ini.
“Kami mengapresiasi kepada sektor industri manufaktur dalam negeri, termasuk industri keramik, yang telah menunjukkan keuletan dan mampu memanfaatkan peluang rebound dengan dukungan pemerintah,” ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya akan terus berupaya melaksanakan langkah-langkah kebijakan strategis, yang merupakan program kementerian. Di antaranya, melalui program substitusi impor 35% pada 2022, untuk mendukung pemulihan industri nasional. Sekaligus mewujudkan sektor industri yang maju dan berdaya saing. (Muhammad Raya)