Pangkas Regulasi, UU Cipta Kerja Tingkatkan Penciptaan Lapangan Kerja

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA – MARITIM: Undang-Undang Cipta Kerja dapat meningkatkan kemudahan berusaha yang selama ini menghambat penciptaan lapangan kerja. UU CK dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hiper regulasi) yang menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, yang di  dalamnya termasuk klaster ketenagakerjaan, akan dapat meningkatkan kemudahan berusaha, sehingga diharapkan investasi dan penciptaan lapangan kerja akan bisa jauh lebih besar lagi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara virtual pada acara bertajuk “Outlook Ekonomi: Meraih Peluang Pemulihan Ekonomi 2020”, Selasa (22/12/2020).

Read More

Menurut Menaker, pada triwulan pertama 2020, meski dihantam pandemi dan iklim investasi banyak mengalami tantangan, tetapi realisasi investasi Indonesia masih dapat tumbuh. Data BKPM menunjukkan, investasi sepanjang Januari – September 2020 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ia menambahkan, titik penting dari penerapan UU Cipta Kerja (CK) selanjutnya dalam pemulihan perekonomian adalah dalam hal pengembangan UMKM dan Koperasi. Sebab, UU CK menawarkan berbagai macam kemudahan berusaha dan perlindungan bagi UMKM.

Oleh karena itu, dengan mendorong perkembangan UMKM akan dapat memberikan kontribusi penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Hal itu karena UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar bagi masyarakat Indonesia. Saat ini, lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM.

“Hal inilah yang akan menjadi kunci atau key-driver bagi pemulihan perekonomian kita,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, kehadiran UU CK membawa banyak manfaat bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu manfaat utama bagi pekerja yang muncul dari UU Cipta Kerja, adalah adanya tambahan manfaat perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menganggur seperti yang ada di beberapa negara lain.

Ditambahkan, adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan beberapa manfaat. Mulai dari uang tunai, akses info pasar kerja, hingga pelatihan kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Semua manfaat dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan ini akan semakin menambah insentif bagi tumbuhnya usaha dan investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada percepatan pemulihan perekonomian Indonesia,” jelas Menaker. (Purwanto).

Related posts