m Rab, 30 Des jam 22.54 Semua Pejabat Eselon 3 dan 4 Kemnaker Resmi Jadi Fungsional

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi (bawah) melantik 449 pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker (atas).

JAKARTA – MARITIM: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi resmi melantik dan mengambil sumpah 449 pejabat administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kemnaker, Rabu (30/12/2020) di Jakarta.

Pelantikan tersebut menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo yang meminta segera dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan kementerian hanya ada dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.

Read More

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya melalui sambungan video mengatakan, pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional bukanlah akhir dari karir para pejabat di Kemnaker. Para pejabat yang dilantik harus tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa.

Para pejabat yang dilantik juga diminta tetap bekerja maksimal dan penuh semangat untuk menghasilkan ide-ide terbaik dalam mendukung kinerja kementerian di unit kerja masing-masing.

Selain segera menyesuaikan diri, Menaker juga berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik terus mengembangkan diri dan menghasilkan inovasi-inovasi kerja yang mempercepat dan memperbaiki kinerjanya selama ini.

“Pejabat fungsional juga dituntut tetap lincah dan memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sehingga nantinya mampu menjadi koordinator/subkoordinator bidang pekerjaan di unit masing-masing,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada saat sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan perlu segera dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian /keterampilan dan kompetensi tertentu.

Penyederhanaan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik.

Untuk itu, semua kementerian dan lembaga wajib menindaklanjuti secara konkret dengan segera mengusulkan penyetaraan/pengalihan jabatan administrator yang terdiri atas pejabat administrator  dan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang keahlian dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat yang bersangkutan.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/101/OT.01.00/IV/2020 tanggal 30 April 2020 telah menyampaikan Surat Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah konkret tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.

Setelah dilakukan validasi dan, Menpan RB melalui Surat Nomor B/345/M.SM.02.00/2020 tanggal 18 Juni 2020 menetapkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (Purwanto).

Related posts