Dugaan Terjadi Korupsi, BPJamsostek Hormati Proses Penyidikan di Kejaksaan Agung

JAKARTA – MARITIM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPJamsostek. Dalam kasus ini, Kejagung menjadualkan untuk memeriksa 20 saksi dari pejabat maupun karyawan Kantor Pusat BPJamsostek.

“Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan,” kata Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, di Jakarta, Selasa.

Read More

Ia berharap proses ini (penyidikan) tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

Terkait materi penyidikan, Irvansyah mengaku tidak memiliki informasi. “Sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung,” pintanya dalam keterangan tertulis.

Dikatakan, operasional BPJamsostek, termasuk pengelolaan dana, diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin, yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kantor Akuntan Publik. Hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut, dari tahun 2016-2019 BPJamsostek mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam pengelolaan dana, BPJamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

Periksa 20 saksi

Terkait soal ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, berdasarkan jadual yang tertera, akan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (19/1/2021) dan 10 saksi lainnya diperiksa hari Rabu (20/1/2021).
“Ke-20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJamsostek,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1/2021).

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelumnya, tambah Leonard, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJamsostek di kawasan Jakarta Selatan dengan menyita sejumlah data dan dokumen.

Dugaan terjadi korupsi ini ditanggapi oleh Ahmad Anshory, mantan Direktur Operasi PT Jamsostek. Ia berpendapat, Kejagung perlu memprioritaskan penyidikan agar kasusnya cepat tuntas. Alasannya, kalau sampai berlama-lama akan merugikan institusi (BP Jamsostek), bahkan merugikan masyarakat pekerja.

Menurut Ansyori, dalam kasus ini perlu klarifikasi bagi para pihak, termasuk penyidik, tentang regulasi pengelolaaan dana investasi. Dalam hal terdapat ketidak cukupan dana (DJS-Dana Jaminan Sosial – milik peserta), perlu ditetapkan accounting treathment yang tidak merugikan peserta/buruh.

Di sisi lain, perlu dicermati hasil pengawasan oleh OJK, BPK dan DJSN (Dewan Jaminan Sosisl Nasional), masalah apa saja yang terdeteksi, atau mengapa tidak terdeteksi.”Kalau peran Dewan Pengawas tidak efektif, kemungkinan karena code of conduct, atau bahkan regulasinya tidak memadai,” sambungnya. (Purwanto).

 

 

 

Related posts