CALABAI–MARITIM : Melayani nelayan di 2021, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali melaksanakan program Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku Pelaut Merah secara gratis. Gerai pengukuran kapal gratis kali ini, dilaksanakan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Calabai dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci (Panggulubelo Wakatobi).
Kepala UPP Kelas III Calabai, Hani Mamengko mengatakan, gerai pelayanan pas kecil kali ini diselenggerakan pada tanggal 8 – 11 Februari 2021 bekerjasama Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan camat serta kepala kepala Desa kecamatan Pekat kab Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pesertanya 150 nelayan, bertempat di wilayah kerja UPP Kelas III Calabai, Kabupaten Dompu Kecamatan Pekat,” kata Hani Mamengko, Selasa (9/2).
Dikatakan,seluruh kegiatan ini diselenggarakan gratis agar para pemilik kapal dan pemilik usaha pelayaran, memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan legalitas kapalnya. Pelayanan gratis ini, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7.
Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Wanci kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Wakatobi telah melaksanakan gerai maritim pengukuran kapal nelayan <GT 7 bertempat di pelabuhan Wanci (Panggulubelo Wakatobi) yang dimulai dari tanggal 22 Januari – 8 Februari 2021.
Kepala Kantor UPP Wanci, Arman Saleh mengatakan dalam agenda acara gerai maritim pengukuran kapal nelayan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan simbolis dokumen Pas Kecil yang diwakilkan masing-masing pemilik/nakhoda kapal.
“Sebanyak 126 kapal nelayan yang telah dilakukan pengukuran dan penerbitan Pas Kecil dari total 289 kapal nelayan yang telah terdaftar untuk dilakukan pengukuran kapal sambil menunggu pemilik/nakhoda kapal lainnya memenuhi kelengkapan berkas.” kata dia.
Gerai maritim ini, merupakan pelaksanaan pengukuran kapal nelayan yang kedua kalinya di wilayah pelabuhan UPP Wanci. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di pelabuhan Kaledupa, Tomia dan Binongko.
“Gerai maritim ini sangat penting dan strategis, khususnya bagi pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan potensi sektor kemaritiman sebagai motor penggerak dan pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wakatobi,” tutupnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tanggal 23 April 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan berlayar di Perairan Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini, Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang dari GT 105, setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pas Kecil lanjutnya, merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar sldan dapat dijadikan jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan.
Hingga 30 November 2020 Kemenhub telah menerbitkan pas kecil sejumlah 73.348 kapal. Kemudian penerbitan buku pelaut merah (Nelayan) sejumlah 124.393 yang terdiri dari penerbitan tahun 2018 sebanyak 10.741 buku, penerbitan tahun 2019 sebanyak 70.676 buku dan penerbitan tahun 2020 sebanyak 42.976 buku. (Rabiatun)