Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran Di Perairan Indonesia, Jadi Tanggung Jawab

SURABAYA-MARITIM : Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Perak, Mulyadi mengatakan, PLP hadir untuk melaksanakan tugas kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, dan penertiban serta penegakan hukum di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai Indonesia.

Di masa pandemi covid – 19 ini kata Mulyadi , untuk melaksanakan tugas tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak tentunya harus diperkuat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.”Saat ini Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak telah diperkuat dengan 79 (tujuh puluh sembilan) orang personil yang bertugas di kantor maupun di atas kapal patroli kelas I, II dan III,” ungkap Mulyadi, Selasa (23/2).

Read More

Dikatakan, peningkatan SDM pada Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga menjadi salah satu hal prioritas utama agar menjadi personil yang melayani dengan hati dan profesional.Selain itu, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga diperkuat dengan 4 unit armada kapal patroli kelas I, II dan III yang memadai dan siap beroperasi untuk melaksanakan tugas sesuai yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002.

Kelas II Tanjung Perak adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai yang telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.

Melalui dasar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tahun 2002 inilah tepat pada tanggal 26 Februari 2021 Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak selama 33 tahun sudah melaksanakan tugas kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan dan penertiban serta penegakan peraturan di bidang pelayaran di perairan laut dan pantai dengan baik.

“Peningkatan SDM pada Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga menjadi salah satu hal prioritas utama agar menjadi personil yang melayani dengan hati dan profesional,” jelasnya

Selain itu lanjutnya, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga diperkuat dengan 4 unit armada kapal patroli kelas I, II dan III yang memadai dan siap beroperasi untuk melaksanakan tugas sesuai yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2002.

“Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak untuk melaksanakan tugas diperkuat dengan 4 unit armada kapal patroli, yaitu satu unit Kapal Kelas I KN. Chundamani P-116, satu unit Kapal Kelas II KN. Grantin P-211, dan dua unit Kapal Kelas III yaitu KN.P-329, dan KN.P-371,” ujar Mulyadi

Lebih lanjut Mulyadi menambahkan, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak juga didukung oleh 8 orang personil Tim SAR yang dilengkapi dengan berbagai jenis peralatan selam, peralatan kebakaran, dan peralatan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Adapun untuk pemetaan wilayah operasi Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak meliputi Perairan provinsi Jawa Timur, sebelah Timur porvinsi Jawa Tengah, provinsi Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan sebelah Barat provinsi Sulawesi Tenggara.

“Di wilayah perairan Sampit, Kotabaru, Banjarmasin, alur perairan Surabaya dan Selat Bali dapat dianggap berpotensi akan terjadinya kerawanan, yaitu tubrukan kapal, pencurian SBNP, illegal logging, penyelundupan batu bara, kecelakaan kapal, kapal kandas, dan pelanggaran pelayaran,” kata Mulyadi.

Sementara itu, untuk tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang dapat berakibat terjadinya suatu musibah pelayaran di laut perlu ditindak.

Tindak pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran kelengkapan dokumen dan surat-surat kapal, pelayaran tanpa SPB, pencurian SBNP, pemuatan yang berlebihan, pengawakan yang tidak sesuai, olah gerak tanpa ijin, pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal (ISM Code), pelanggaran terhadap manajemen keselamatan kapal dan fasilitas pelabuhan (ISPS Code), dan perompakan.

Tidak hanya itu, pencurian kapal, penyelundupan kapal, perdagangan orang, imigran gelap, peredaran obat-obatan gelap, kegiatan ilegal, pengawasan pekerjaan bawah aor serta jaringan kabel dan pipa bawah laut, kegiatan alih muatan, pencemaran laut, dan pelanggaran terhadap peraturan lainnya juga masuk ke dalam tindak pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.(Rabiatun)

Related posts