LEHO–MARITIM : Pas Kecil merupakan surat kelengkapan kapal yang wajib dimiliki oleh kapal dan seorang nelayan. Ibarat untuk kendaraan bermotor, sama dengan BPKB dan STNK.
“Nelayan dan kapal tradisional harus mempunyai legalitas seperti Pas Kecil surat ukur dengan diawaki oleh ABK yang tersertifikasi dari instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat itu,” kata Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Gamal Sembiring Meliala,Kamis (18/3).
Berpulang pada hal tersebut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun membuka gerai pelayanan Pas Kecil gratis di Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Layanan ini diperuntukan bagi nelayan dan kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7.
Gamal Sembiring Meliala mengungkapkan, sampai saat ini tercatat lebih dari 200 nelayan di Kecamatan Tebing yang telah mendapatkan pas kecil secara gratis.
Bersamaan dengan kegiatan pembukaan gerai pas kecil, Rabu (17/3) telah dicanangkan gerakan kampanye keselamatan yang telah diresmikan oleh bapak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.“Sehingga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi para pemilik kapal dibawah GT 7 bahwa begitu pentingnya pendaftaran pas kecil guna memudahkan petugas untuk melaksanakan pengawasan keselamatan dalam pelayaran,” ujarnya.
Gamal mengatakan, pihaknya memiliki target untuk menerbitkan 2.000 Pas Kecil di tahun 2021 ini. Oleh karena itu dia berharap seluruh masyarakat nelayan yang berada di wilayah kerja KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, mulai dari Karimun, Tanjungbatu, Moro hingga ke Pulau Sambu dapat mengetahui dan memanfaatkan program gratis ini.
“Target kami sebanyak 2.000 nelayan bisa memperoleh Pas Kecil di wilayah kerja KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, syukur-syukur bisa lebih. Untuk Leho ini saja, kami cuma menargetkan 25 kapal, ternyata kami lihat lebih dari 200 kapal,” ujarnya.
Gamal menyebut, Pas Kecil bisa menjadi agunan bagi nelayan yang ingin mengajukan penawaran pinjaman kepada pihak bank. Untuk itu, pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten Karimun bisa mendorong dan memfasilitasi nelayan agar diberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
“Kami berharap Pemkab Karimun bisa mendorong pihak bank untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat kecil khususnya nelayan yang telah memiliki Pas Kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Karimun, Afrian mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun yang telah membuka gerai pelayanan Pas Kecil kepada nelayan di Karimun, khususnya di Kecamatan Tebing.
“Kami juga akan memberikan kemudahan kepada masyarakat nelayan yang ingin menjadikan Pas Kecil sebagai agunan di bank, misalnya dengan mengeluarkan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan atau apapun yang diperlukan pihak bank untuk mempermudah pinjaman kepada kepada nelayan,” ujar Afrian.
Ahmad selaku perwakilan nelayan Kelurahan Teluk Uma juga mengungkapkan apresiasinya untuk program gerai kapal gratis tersebut.
Ahmad mengungkapkan di Teluk Uma terdapat 9 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dengan anggota lebih dari 120 orang. “Saya harap seluruh nelayan di Teluk Uma bisa memperoleh Pas Kecil tersebut,” tutupnya. (Rabiatun)