Surat Edaran Menaker :THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA-MARITIM: Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 wajib dibayar oleh perusahaan secara penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun 2020. Ketentuan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Pemberian THR bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Read More

Menaker menyatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan,” tegasnya..

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ida,THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

“Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Ditegaskan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat,” katanya.

Menaker juga minta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menaker minta Gubernur beserra Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ia juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Posko THR) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts