RUPST Bank Danamon, Setujui Bagi Dividen 35 Persen Dari Laba Rp352 Miliar

JAKARTA–MARITIM : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Perseroan), menyetujui
pembayaran dividen 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak sebesar Rp352.664.900.000,- atau sebesar Rp36,08 per lembar saham. Sedangkan 1 persen dari laba bersih atau sebesar Rp10.076.140.000,- akan dialokasikan sebagai
cadangan umum, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

RUPST juga mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Read More

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2021, perubahan komposisi anggota Dewan Komisaris perseroan dan persetujuan pengkinian dokumen rencana aksi (Recovery Plan) 2020-2021.

Yasushi Itagaki, Direktur Utama Danamon mengatakan, kondisi perekonomian yang menantang di tahun
2020 mendorong Perseroan, untuk melakukan berbagai inisiatif operasional. Ini dalam rangka menjaga, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah di masa pandemi.

Langkah-langkah ini, harap Yasushi Itagaki, akan memperkuat kinerja Perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang.
“Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil, bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan,” ujarnya.

Dikatakan, RUPST Danamon tahun ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan
penggunaan teknologi informasi. Juga memperhatikan keselamatan pemegang saham, sebagai
pemangku kepentingan Perseroan.

Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota Dewan
Komisaris Perseroan. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah adalah

Dewan Komisaris
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
4. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
5. Hedy Maria Helena Lapian sebagai Komisaris (Independen)
6. Takanori Sazaki sebagai Komisaris*)
7. Dan Harsono sebagai Komisaris*)
*) pengangkatan Bapak Takanori Sazaki dan Bapak Dan Harsono sebagai Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
1. Yasushi Itagaki sebagai Direktur Utama
2. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Direktur
3. Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Direktur
4. Herry Hykmanto sebagai Direktur
5. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
6. Rita Mirasari sebagai Direktur
7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
8. Dadi Budiana sebagai Direktur
9. Muljono Tjandra sebagai Direktur
10. Naoki Mizoguchi sebagai Direktur
Dewan Pengawas Syariah
1. Prof. DR. HM Din Syamsuddin sebagai Ketua
2. Dr. Hasanudin M. Ag. sebagai Anggota
3. Dr. Asep Supyadillah, M.Ag, sebagai Anggota
RUPST hari ini juga telah menunjuk Elisabeth Imelda selaku Akuntan Publik dan Imelda & Rekan (firma
anggota jaringan Deloitte Touche Tohmatsu Limited)sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. (Rabiatun)

Related posts