JAKARTA-MARITIM: Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 776 laporan terkait pembayaran THR sejak dibukanya Posko THR pada 20 April 2021. Laporan tersebut terdiri dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.
Sejumlah perusahaan dilaporkan tidak mampu membayar THR, beberapa perusahaan akan mencicil THR, THR akan dibayarkan 50 persen, bahkan ada perusahaan yang akan membayar THR setelah lebaran. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran pekerja seperti yang terjadi tahun lalu.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memastikan, setiap laporan yang masuk pihaknya langsung menindaklajuti dengan menurujnkan tim dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online, pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, kemarin.
Dalam siaran pers melalui Humas Kemnaker, Sekjen tidak merinci perusahaan yang dilaporkan cenderung melanggar Surat Edaran Menaker tentang pembayaran THR. Perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR di antaranya di sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman.
“Berdasarkan laporan tim Posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya,” kata Anwar tanpa merinci perusahaan yang masih bermasalah.
Sekjen menambahkan, pekerja/buruh maupun perusahaan yang butuh informasi, konsultasi, atau masalah terkait THR diminta datang ke Posko THR Kemnaker dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.
“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” ucap Anwar.
Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim ini memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR. (Purwanto).