JAKARTA-MARITIM : BUMN Industri Pertahanan tidak pernah berhenti melahirkan berbagai produk inovasi untuk kemajuan Indonesia, termasuk dalam memperkuat matra laut. Adalah, Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) besutan PT PAL Indonesia (Persero), merupakan salah satu bukti improvement teknologi rancang bangun kapal tipe LPD (Landing Platform Dock).
Sebelumnya, PAL telah berhasil melakukan design improvement yang menghasilkan produk Strategic Sealift Vessel (SSV), yang kini digunakan oleh Angkatan Laut Filipina. Desain kapal tersebut telah mendapatkan sertifikat Paten/HAKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia (Persero), Rariya Budi Harta, mengatakan hal terpenting dari kapal ini sesuai dengan namanya BRS (Bantu Rumah Sakit) memiliki kemampuan setara Rumah Sakit Tipe C. Kemampuan tersebut ditunjang dengan fasilitas poliklinik rawat jalan (umum, mata, gigi, dll) UGD, ruang operasi, ruang rawat inap, unit radiologi, CT Scan dan X-Ray hingga Ruang Isolasi untuk penanggulangan wabah menular seperti Covid-19 ini.
“Kapal ini juga memiliki mobilitas untuk pelaksanaan misi evakuasi medis yang ditunjang dengan kemampuan mengangkut helikopter medis, ambulance boat, dan LCVP,” ujar Rariya, di Surabaya, Rabu (2/6).
Siaran pers yang diterima Tabloidmaritim.com menyebutkan, kapal BRS yang panjangnya mencapai 124 meter ini dilengkapi dengan mesin pokok sebesar 2 x 5.420 kW, memiliki jarak jelajah 10.000 Nautical Miles dengan kecepatan maksimal 18 knots, kemampuan kapasitas angkut total personil 643 orang termasuk 159 pasien.
Dilengkapi juga dengan 2 unit LCVP (Landing Craft Vehicle Personel), 1 unit RHIB (Rigid Hulled Inflatable Boat), 2 unit Ambulance Boat serta kapasitas untuk mengangkut 4 ambulance, 3 mobile hospital, 1 mobile decompression dan 1 mobile X Ray.
Selain itu, menurut Rariya, fungsi kapal BRS sangat sesuai dengan karakteristik dan wawasan maritim Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang terletak di lintasan ring of fire, Indonesia memiliki kerentanan bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi yang dapat diikuti oleh bencana sekunder, seperti tsunami dan lainnya. Dengan situasi tersebut, kapal BRS bersifat mobile dan dapat digerakkan dalam waktu singkat ke wilayah terdampak bencana untuk melaksanakan kegiatan tanggap darurat bencana.
Berdasarkan UU TNI No 34 tahun 2004, dalam misi OMSP, kapal BRS dapat melaksanakan tugas operasi membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan serta membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue). Tidak terbatas pada situasi itu, kapal BRS juga memiliki kapabilitas pelaksanaan misi diplomasi internasional.
Ditambahkan, hadirnya kapal BRS TNI Angkatan Laut, merupakan sebuah wujud implementasi atas direktif Presiden Joko Widodo. Yang mencanangkan adanya minimal 3 unit Kapal BRS di setiap wilayah Indonesia. Serta berharap di masa pandemi Covid-19 kapal BRS dapat menjadi armada TNI Angkatan Laut yang tangguh dalam mengemban tugas dan baktinya dengan maksimal.
“Saat ini, PAL sedang membangun 2 unit Kapal BRS, yang mana 1 unit kapal BRS sudah dilaksanakan launching dan shipnaming yaitu Kapal BRS dr. Wahidin Soedirohoesodo,” pungkas Rariya. (Muhammad Raya)