Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Dilakukan Secara Online

 

JAKARTA-MARITIM: Di masa pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tetap memberikan layanan publik secara online. Salah satunya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

“Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB. Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis melalui Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Menaker menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja di perusahaan.

“Manfaat lain PP dan PKB sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.

Terkait hal ini, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggora Putri  mengatakan, dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus dituangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB, baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan PKB diatur dalam Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi PP atau PKB sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak  boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ tegasnya.

Dirjen mengingatkan, PP merupakan kewajiban bagi perusahaan  yang mempekerjakan 10 orang atau lebih. Sedangkan PKB wajib ada di perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Untuk PP atau PKB  sebuah perusahaan di tingkat kabupaten/kota, maka pengesahan atau pendaftarannya dilakukan oleh Kepala Dinas SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

“Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas kabupaten/kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD tingkat provinsi. Bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,” jelasnya. (Purwanto).

 

 

Related posts