JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Menaker juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk membantu Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi demi keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,”kata Menaker dalam keterangan tertulis melalui Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (3/7).
Dikatakan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya..
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan mencegah penyebaran Covid 19. Kalau kondisinya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” katanya.
Menurut Ida, dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.
Di sisi lain, Menaker juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan para pekerja untuk meningkatkan dialog dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik, “katanya. (Purwanto).