JAKARTA-MARITIM : Perusahaan industri dan kawasan industri yang punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong sektor esensial dan kritikal dapat terus beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun tetap wajib memenuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat sebagai prasyarat.
“Kami mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki IOMKI serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, saat keynote speech Webinar Nasional Seri 1 : Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri, di Jakarta, Selasa (6/7).
Menurutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong sektor esensial dan kritikal dapat beroperasi sesuai jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021. Kemudian Para harus melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan prokesnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam evaluasi dan pengawasan, kami akan menindak tegas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang melanggar IOMKI,” tegas Menperin.
Sejak masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali yang saat ini berlaku PPKM Darurat telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI. Sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan menyerap 5.172.553 pekerja. Namun, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Yakni, sampai 4 Juli 2021 kemarin telah diterbitkan IOMKI di Banten sebanyak 3.265 IOMKI (101 dicabut), DKI Jakarta 1.414 IOMKI (41 dicabut), Jawa Tengah 1.397 IOMKI (18 dicabut), DI Yogyakarta 140 IOMKI (4 dicabut), Jawa Timur 3.810 IOMKI (73 dicabut) dan Bali sebanyak 111 IOMKI (2 dicabut).
Agus menilai, pemberlakuan IOMKI di masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu instrumen yang telah terbukti berhasil menjaga keberlangsungan perekonomian nasional khususnya sektor industri. Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia dalam 8 bulan terakhir terus berada di atas angka 50. Bahkan pada Juni 2021 di level 53,5.
Berdasarkan hasil survei IHS Markit, PMI di atas 50 menunjukkan geliat industri manufaktur yang ekspansif, dimana hal ini patut kita syukuri. Karena artinya masih terdapat gairah berusaha di tengah dampak peningkatan kasus Covid-19. Pertumbuhan industri pun diharapkan akan mencapai titik positif pada kuartal II tahun ini.
PMI manufaktur Indonesia Juni 2021 tersebut pun masih lebih tinggi dibanding ASEAN di level 49,0. Selain itu, unggul dari Thailand 49,5, Singapura 46,5, Vietnam 44,1 dan Malaysia 39,9. Bahkan, di atas China 51,3, Jepang 52,4 dan India 50,8.
Ditambahkan, kinerja gemilang sektor industri manufaktur lain, misalnya terlihat pada nilai ekspor industri pengolahan tercatat mencapai US$66,70 miliar pada Januari-Mei 2021, naik 30,53% dibanding periode sama tahun 2020 sebesar US$51,10 miliar. Dari capaian US$66,70 miliar tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42% dari total ekspor nasional yang berada di angka US$83,99 miliar.
Menperin mengajak, perusahaan industri dan kawasan industri juga dapat berperan dalam membantu penanganan Covid-19, terutama dalam upaya pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19. Seperti: oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker dan alat kesehatan lainnya.
“Kami mohon kerja sama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya, karena dialihkan untuk kebutuhan medis. kontrak dengan buyers tidak bisa terlaksana karena kondisi darurat. Ini hanya karena keadaan darurat, ini semua untuk NKRI yang kita cintai,” ujarnya. (Muhammad Raya)