JAKARTA-MARITIM: Pemerintah memastikan akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh (BSU). Untuk tahun 2021 ini, BSU yang akan dikucurkan diperkirakan mencapai Rp8 triliun untuk sekitar 8 juta pekerja. Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawannya dan membantu pekerja yang dirumahkan.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk mempertahankan usahanya di masa pandemi ini,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas, Rabu (21/7) malam.
Dengan adanya BSU ini, Menaker berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan tetap terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida Fauziyah.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.
Kriteria
Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia, pekerja penerima upah dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Ida.
Kriteria lainnya, pekerja calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan upah minimum (UMK) sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM. Antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
“Sekali lagi saya tekankan, BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covis-19,” kata Menaker. (Purwanto).