JAKARTA-MARITIM: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berubah menjadi PPKM Level 4 dan berakhir pada 25 Juli 2021. PPKM di industri atau pabrik dinilai tidak efektif dalam upaya mengatasi melonjaknya pandemi Covid-19.
“Banyak pabrik atau perusahaan besar pekerjanya tetap beroperasi 100%, tapi dibiarkan tanpa ada tindakan. Kondisi ini terjadi karena tak sinkronnya kebijakan antar menteri terkait,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konperensi pers secara virtual, Senin (26/7/2021).
Dikatakan, sejak PPKM Darurat sampai PPKM Level 4 (di Jawa & Bali) telah ditentukan kriteria perusahaan esensial dan kritikal yang boleh memperkerjakan karyawannya sampai 50% (WFH 50% dan WHO 50%). Namun banyak industri besar yang mengantongi IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) tetap mempekerjakan karyawannya 100%.
“IOMKI yang dikeluarkan Menteri Perindustrian tidak sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan Menko Invesmar Luhut B. Panjaitan selaku Koordinator PPKM,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu terjadi karena kebijakan antara satu menteri dengan menteri lainnya tidak sinkron. Iqbal menyebut tak ada sinkronisasi kebijakan antara Menko Investasi dan Maritim serta Menko Perekonomian sebagai Koordinator PPKM dengan Menteri Perindustrian.
“Penyebab utamanya tidak ada sinkronisasi antar menteri, yaitu Menko Investasi dan Maritim sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali maupun Menko Perekonomian sebagai koordinator PPKM di luar Jawa-Bali tidak sinkron dengan keputusan yang dikeluarkan Menteri Perindustrian,” tuturnya.
Dia mengatakan para pemilik pabrik selalu menunjukkan izin operasional dari Menteri Perindustrian yang di antaranya mengatur soal WFH dan kerja dari kantor, namun tak dilaksanakan.
“Pengusaha selalu menunjukkan ke serikat pekerja bahwa mereka sudah mendapat izin operasional (IOMKI) dari Menteri Perindustrian. Dalam IOMKI diatur harus WFH 50 persen, WFO 50 persen, tapi faktanya tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Ditegaskan, faktor utamanya adalah tidak sinkronnya antara perintah atas dengan antar menteri. Jadi jangan hanya rakyat saja diatur. Menterinya diatur jugalah. “Kami minta pemberian IOMKI dihentikan, kalau benar-benar mau tegakkan aturan cegah penyebaran Corona,” tegasnya.
Menurut Said, pelanggaran ini banyak terjadi di industri padat karya maupun padat modal, seperti pabrik tekstil, garmen, sepatu, sampai pabrik baja dan semen. Industri padat karya di Jawa karyawannya sampai ribuan, tapi perusahaan yang memiliki IOMKI tetap mempekerjakan buruhnya 100%. Kondisi ini sangat berpotensi menularkan penyebaran virus Covid-19 yang sudah banyak menimpa kaum buruh, bahkan banyak juga yang meninggal.
Kritik pedas Said Iqbal ini berdasarkan hasil survei KSPI terkait kondisi buruh saat PPKM Darurat hingga berubah menjadi PPKM Level 4. Dia menyebut mayoritas buruh (99%) di pabrik masih bekerja 100 persen.
Survei itu dilakukan terhadap 1.000 perusahaan dari berbagai industri yang buruhnya menjadi anggota KSPI. Baik di industri tekstil, garmen, pabrik sepatu, logistik, transportasi, maupun industri padat modal seperti pabrik baja dan semen.
Iqbal menyebut pabrik di sektor non esensial masih beroperasi 100%. Untuk pabrik, lanjutnya, tak ada istilah kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50% bagi para buruhnya. Yang ada stay at home atau bekerja secara bergilir yang diatur dengan sistem shift.
Namun untuk jam kerja bergilir ini pemerintah belum mengeluarkan panduannya. Menteri Ketenagakerjaan hingga kini belum mengeluarkan aturan tersebut. Begitu pula aturan tentang pelarangan PHK dan pembayaran upah untuk pekerja yang dirumahkan.
Said Iqbal mengatakan, dari 1.000 perusahaan yang disurvey 20% di antaranya sudah berunding dengan serikat pekerja (SP) soal rencana PHK. Tapi dari jumlah itu, 5% di antaranya sudah terjadi PHK, di antaranya di sektor otomotif.
Melihat hanya 20% perusahaan yang sudah berunding soal PHK, berarti masih banyak perusahaan (80%) yang belum mengajak SP untuk berunding. “Ini merupakan potensi ledakan PHK di masa pandemi ini,” ujarnya seraya berharap pemerintah segera mengatasi terjadinya ledakan PHK akibat Covid-19.
Aksi Buruh
Terkait tidak efektifnya PPKM Darurat jadi Level 4, Said Iqbal mengungkapkan KSPI akan menggelar aksi buruh besar-besaran di 24 provinsi pada 5 Agustus 2021. Aksi yang akan melibatkan puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik ini akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Misi aksi itu antara lain: “Selamatkan Buruh dan Rakyat, Cegah Penularan Covid, Cegah Ledakan PHK, Batalkan UU Cipta Kerja”. Aksi tidak turun ke jalan yang dapat menimbulkan kerumunan, namun hanya di sekitar pabrik dengan tujuan untuk mengeluarkan buruh dari pabrik yang tetap mempekerjakan buruh 100%. Aksi buruh akan diwarnai bendera putih sebagai tanda buruh telah menyerah karena banyak yang terkena Covid dan meninggal. (Purwanto).