P2K3 Perusahaan Diminta Ikut Kendalikan Covid-19

JAKARTA – MARITIM : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan diminta ikut mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing dan mendorong semua pekerjanya menerapkan prokes baik dalam perjalanan maupun di rumah. 

Terlaksananya K3 di tempat kerja, bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan pengusaha. Serikat pekerja/buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

“Saya harapkan semua pihak dapat melakukan upaya konkrit dalam pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air. Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan nasional P2K3 bertajuk ”Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19” di Jakarta, Selasa (27/7/2021). 

Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Permenaker No. 04/Men/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja. 

“Dengan kepengurusan tersebut, keberadaan P2K3 sangat strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting di bidang K3, termasuk penanganan Covid-19 sekarang ini, ” ujarnya.

Menurut Ida, perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Satgas ini diminta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat.

 

Kecelakaan naik

Menaker mengungkapkan jumlah perusahaan yang telah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021 mencapai 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 10.023.419 orang.

Selanjutnya dikatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 terjadi 114.235 kasus kecelakaan kerja. Dari Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya karena Covid-19. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.  

“Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah  mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja dan Covid-19,” kata Ida Fauziyah.

Dalam pertemuan virtual tersebut, Menaker mengharapkan agar kerja keras P2K3 terus dilanjutkan. Terlebih dengan kondisi saat ini yang memaksa kita harus kerja cerdas dalam ikut mengendalikan Covid-19.

Sementara itu Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pertemuan P2K3 Nasional secara virtual digelar untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada P2K3 di perusahaan untuk mengefektifkan peran dalam penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19. 

Pertemuan tersebut dihadiri Kadisnaker seluruh provinsi, Pengurus P2K3 dari 1.000 perusahaan yang terdiri atas ketua, sekretaris dan unsur serikat pekerja/buruh. (Purwanto).

 

Related posts