JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujarnya.
Menaker meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar pemberian bantuan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan segera daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Ia berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
“Gunakan sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya.
Persyaratan
Adapun pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jamostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
“Persyaratan lainnya adalah buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Menurut dia, bantuan kali ini diutamakan untuk buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Adapun mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Ida menyatakan, BSU tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020. Besaran BSU tahun ini sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada buruh yang memenuhi persyaratan.
Dijelaskan, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai 30 Juni 2021. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang mendapat BSU. (Purwanto).