JAKARTA – MARITIM: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali dipercaya oleh pemerintah sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021, antara lain batas maksimal upah Rp3,5 juta. Jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Dalam Permenaker itu disebutkan, masa kepesertaan aktif BPJamsostek ditentukan hingga Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Sedang untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.
Data pekerja penerima BSU itu diserahkan oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo kepada Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat (30/7/2021). Untuk tahap pertama diserahkan data 1 juta pekerja yang segera menerima BSU.
Menurut Dirut BPJamsostek, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk pemberian BSU menunjukkan data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing”, tegas Anggoro seusai penyerahan data di gedung Kemnaker.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara. Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, bama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar”, tambahnya.
Anggoro juga menjelaskan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
“Hari ini, Jumat (30/7), BPJamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai Agustus 2021,” tegas Anggoro
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
“Kami berharap para pekerja segera mendapatkan dana BSU yang bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” sambung Anggoro.
Hindari duplikasi data
Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
“Data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screen oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” ujarnya.
Menaker meminta seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkannya ke BPJamsostek. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan nomor rekening bank ke perusahaan agar segera menyerahkannya ke perusahaan guna memperlancar pemberian bantuan.
“Saya mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan segera daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” ucapnya.
Ia berharap BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini. (Purwanto).