JAKARTA-MARITIM: Skema bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja yang terdampak Covid-19 tahun 2021 berbeda dengan BSU yang diberikan pada tahun 2020. Setidaknya ada tiga perbedaan skema dibanding BSU pada tahun lalu, yakni kriteria pekerja yang berhak mendapat bantuan, angka nominal BSU dan penyaluran dana melalui bank.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pada kriteria pertama terkait batasan gaji/upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terdampak. Untuk tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan gaji/upahnya maksimal Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, buruh yang bekerja dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan upah dibulatkan ke atas paling banyak sebesar UMP atau UMK.
Ia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
“Pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” ucapnya.
Dijelaskan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
“Sedangkan BSU tahun lalu, batasan upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” ucapnya.
Kriteria kedua, lanjut Menaker, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada BSU tahun 2021 sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
“Angka nominal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan kepada penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga total BSU yang didapatkan pekerja sebesar Rp2,4 juta,” sambungnya.
Kriteria ketiga, pemberian BSU seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Ia berharap penyaluran BSU tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang pendapatannya berkurang, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. (Purwanto).