Menaker Paparkan Syarat Penerima BSU Untuk Pekerja

JAKARTA-MARITIM: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja senilai Rp1 juta. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Read More

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah WNI dibuktikan dengan NIK. Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten) di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP  atau UMK di wilayah setempat.

Dicontohkan, UMP  DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan ke atas menjadi Rp4,5 juta. Begitu juga dengan UMK  di Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta. Sehingga pekerja di Jakarta yang bergaji Rp4,5 juta dan buruh di Karawang yang bergaji Rp4,8 juta tidak berhak mendapat BSU.

“Persyaratan lainnya adalah pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut Ida menyatakan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“Bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri,” sambung Menaker. (Purwanto).

 

Related posts