Kemnaker Segera Atasi Keluhan Pengemudi Angkutan Daring

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang, terutama yang melibatkan pengemudi angkutan daring. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Kemnaker setelah menggelar pertemuan dan menampung keluhan sejumlah driver e-commerce sebagai jasa pengantar barang secara online.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang menjadi lebih setara dan adil.

“Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver,” ucap Menaker dalam keterangan tertulis melalui Humas Kemnaker, Kamis (12/8/2021) di Jakarta.

Menurut Ida, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan. Sedang tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia.

“Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemnaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce pada Kamis (12/8/2021) secara virtual. Pertemuan tersebut merupakan respons Kemnaker atas petisi di change.org yang berjudul “Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera”. Hingga 12 Agustus petisi itu didukung oleh 6.563 orang.

Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0, serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Dari pihak Kemnaker hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari.

Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh para pejabat Kemnaker. Mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan. (Purwanto).

 

Related posts