JAKARTA-MARITIM: Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Komitmen ini untuk mewujudkan perlindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha selama pandemi, khususnya di masa PPKM.
Terkait soal ini, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan harus terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka pengawas ketenagakerjaan, termasuk mediator hubungan industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Hal ini ditegaskan Dirjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam rapat koordinasi evaluasi PPKM terhadap kondisi ketenagakerjaan dan sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021, Kamis (19/8). Rapat melalui sambungan video itu diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Binwasnaker dan K3 mengapresiasi para Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan yang terus melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM guna memastikan perlindungan, keselamatan dan kesehatan pekerja, serta keberlangsungan usaha.
Guna menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, kata Haiyani, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi.
Untuk itu, Dirjen meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.
“Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif,” sambungnya.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No.104/2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini sangat membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.
“Pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini untuk melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha,” katanya.
Dijelaskan, Kepmenaker No.104/2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pembayaran upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi itu sendiri, ataupun kebijakan PPKM,” ujarnya. (Purwanto).