JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih selektif dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan di negara penempatan. Para PMI juga perlu memanfaatkan layanan penempatan PMI di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural.
“Ada 329 perusahaan yang telah memiliki izin, dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, harus pilih perusahaan yang benar, legal dan memenuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan ilegal, yang tidak bisa memastikan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida Fauziyah kepada perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).
Dalam kesempatan itu, Menaker juga menjelaskan pemulangan 129 PMI dari Taiwan pekan lalu yang perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.
“Pemerintah tak menghalangi. Pemerintah justru memfasilitasi agar para PMI bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik,” katanya.
Melalui program repatriasi, pemerintah memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021) dini hari.
Dari 129 PMI tersebut 105 di antaranya adalah awak kapal LG yang kontrak kerjanya telah selesai tapi hampir 1 tahun mengalami stranded di perairan Taiwan. Kemudian 15 PMI bermasalah karena overstayer, seorang sakit parah (paru-paru) dan ada 8 jenazah PMI. Semuanya terkendala pemulangan ke Tanah Air karena minimnya penerbangan. Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet.
“Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan hingga akhirnya tiba di Tanah Air pada Sabtu 21 Agustus 2021 dini hari,” ujar Menaker yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono.
Dua Kali Tertunda
Disaksikan Komandan Satgas Covid-19 Wisma Atlet Pademangan Mayor Inf. I Gede Mahendra dan Kepala Satgas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan Imran Pambudi, Menaker mengakui proses repatriasi (pemulangan) 129 PMI terdapat hambatan karena adanya kebijakan border restriction (pembatasan perbatasan) dari Otoritas Taiwan yang menyebabkan tidak diizinkan awak kapal untuk sign off atau berlabuh di Taiwan.
Selain itu, pemulangan PMI juga mengalami dua kali penundaan. Pertama direncanakan tanggal 3 Agustus 2021 dan kedua tanggal 11 Agustus 2021. Namun atas upaya negoisasi baik dengan Perwakilan Taiwan di Jakarta maupun Otoritas yang berada di Taiwan, akhirnya membuahkan hasil dapat memulangkan para PMI dan awak kapal pada 21 Agustus 2021.
“Program repatriasi ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara, termasuk PMI, awak kapal, di manapun mereka berada. Pemulangan ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurut Ida Fauziyah, keberhasilan repatriasi ini juga merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi Kemnaker dengan KDEI di Taipei dan beberapa kementerian/lembaga terkait, serta seluruh pihak di bandara Soekarno Hatta dalam fasilitasi pemulangan awak kapal dan PMI.
Ditambahkan, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan payung hukum perlindungan PMI, secara tegas disebutkan bahwa awak kapal Indonesia merupakan bagian dari PMI. (Purwanto).