JAKARTA, MARITIM : Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok bekerjasama dengan Kementerian Ketenakerjaan, BPJS, Instansi Pemerintah dan Stakeholders, dan Asosiasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan Acara Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (1/9/2021) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Kegiatan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengatur perlindungan terhadap pekerja dengan pemenuhan instrumen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk menciptakan tempat kerja yang aman, selamat, dan nyaman bagi pekerja.
Dalam sambutannya, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko menyampaikan bahwa para pekerja di pelabuhan memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi dalam pengoperasiannya. Beliau juga menjelaskan bahwa pekerja merupakan asset yang harus dilindungi.
“Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan utama terbesar, terpadat di Indonesia, melayani ± 60 – 70 % jalur lalu lintas keluar masuk perdagangan di Indonesia, dilengkapi dengan fasilitas pokok dan penunjang yang memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi dalam pengoperasiannya, oleh karenanya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua khususnya para pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok baik swasta maupun pemerintah”, ujar Capt Wisnu.
“Pekerja adalah asset yang harus diperhatikan dan dilindungi keberadaannya, dimanusiakan dalam pekerjaannya, diperhatikan peningkatan keterampilan sumber daya manusianya, diperhatikan hak dan kewajibannya”, terang Ka OP.
Ia menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Ka OP juga menyampaikan bahwa program ini sebagai sumber pendapatan dimasa pensiun.
“Keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu kewajiban pemenuhan persyaratan dalam penerbitan registrasi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU), pertukaran data system monitoring (SIMON TKBM) dengan BPJS terkait peserta yang belum dan sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberian surat peringatan bagi unit usaha di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan dan para pekerjannya”, pungkas Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
“Selain keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibutuhkan pula Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua, untuk melindungi pekerja dari resiko pekerjaannya, dari usia produktifnya dalam bekerja, sebagai contoh saat memasuki masa pensiun, dan usia kita tidak produktif lagi, ada jaminan sosial hari tua, sebagai sumber pendapatan di masa usia pensuin kita”, papar Ka OP.
“Melalui Acara Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pelabuhan Tanjung Priok ini, saya mendorong semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mensukseskan program pemerintah ini melalui BPJS”, tutup Capt Wisnu.
Acara tersebut ditutup dengan penandatanganan deklarasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Pelabuhan Tanjung Priok yang ditandatangani oleh Instansi Pemerintah, Stakeholders, dan pihak-pihak yang terkait. (Hbb)