JAKARTA-MARITIM: Di masa pandemi Covid-19, untuk sementara pemerintah menghentikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Keputusan ini diambil untuk menyelamatkan jiwa dan memutus rantai penyebaran Covid-19, baik nasional maupun secara global.
Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI yang dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2021).
Penghentian sementara penempatan PMI itu berdasarkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 151 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020. Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar kementerian.
“Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global,” tegas Ida Fauziyah.
Menaker menjelaskan, penghentian sementara penempatan PMI ini juga terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas Covid-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.
“Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit di beberapa negara dan melakukan karantina,” kata Ida Fauziyah.
Kepada para senator, Menaker menjelaskan berbagai upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada PMI di masa pandemi. Antara lain koordinasi dengan Perwakilan RI (Atase Tenaga Kerja), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang kampung.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan PMI di negara penempatan yang menerapkan lockdown. Yakni berkoordinasi dengan Perwakilan RI (Atnaker) untuk melakukan tiga langkah.
Pertama, komunikasi dengan pihak terkait maupun agency di negara penempatan. Bagi PMI yang habis kontrak dapat difasilitasi untuk tetap tinggal sementara. Kedua, PMI diberikan pilihan waktu kerja, tetap menerima upah/gaji sesuai aturan atau kesepakatan para pihak.
“Ketiga, memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan di tempat istirahat,” kata Ida Fauziyah yang didampingi Dirjen Binapenta & PKK Suhartono, Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan Dirjen PHI Jamsos Indah Anggoro Putri. Hadir juga Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Muazzim Akbar.
Sedangkan perlindungan PMI sepulangnya dari luar negeri, yakni koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penanganan kepulangan PMI ke daerah asal. Berkoordinasi dengan Kemenkes terkait pemeriksaan kesehatan di debarkasi Indonesia bagi PMI yang pulang. Berkoordinasi dengan Disnaker agar petugas Desa Migran Produktif aktif membantu PMI yang pulang ke daerah asal. Selanjutnya memberikan bantuan pemberdayaan tenaga kerja melalui program inkubasi bisnis dan tenaga kerja mandiri. (Purwanto).