JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan bersama ILO Jakarta meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Peluncuran diselenggarakan secara virtual pada Kamis (2/9/2021).
Buku panduan tersebut ditujukan untuk pengawas ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Dalam sambutannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menyatakan, buku panduan tersebut penting bagi para pengawas untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.
“Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta teknologi yang ada untuk menjamin fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan,” ucapnya.
Ia berharap diterbitkannya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari 9 lompatan besar Kemenaker, yakni Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Pengawas ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan, baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya,” ucapnya.
Berdasarkan arahan Menaker Ida Fauziyah, lanjut Dirjen, buku panduan ini perlu segera disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi secara efektif. Bekerja dengan aman, sehat, dan selamat, sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto, mengapresiasi Kemnaker yang telah merespons kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan. Ia berharap, kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif yang bisa dipergunakan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Michiko menyatakan, ILO akan terus mendukung Kemnaker dalam menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan pada saat yang sama memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan.
“Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan,” ucapnya. (Purwanto).