2024, Pemerintah Targetkan Kepesertaan Jamsostek 37,2% Dari Total Pekerja

SEMARANG-MARITIM: Dalam upaya meningkatkan kepesertaan Jamsostek di kalangan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan dalam situasi pandemi Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya menyatakan, untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja dalam program Jamsostek, pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator, terus meningkatkan cakupan kepesertaan, baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Peningkatan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan.

Read More

Guna mendorong efektifitas pelaksananaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah, kata Menaker, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah ditargetkan mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja.

“Sementara target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja,” ujarnya tanpa merinci jumlahnya.

Merujuk data BPJS Ketenegakerjaan bulan Juli 2021, Ida Fauziyah menyebutkan, secara nasional jumlah peserta Jamsostek untuk pekerja penerima upah sebanyak 40,1 juta orang. Khusus di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek penerima upah sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77.300 perusahaan.

Ida Fauziyah menegaskan, pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ida berharap melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial, setiap perusahaan mampu memahami pentingnya Jamsostek dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

“Manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan,” ujar Menaker.

Dalam kesempatan itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja. “Ekosistem ketenagakerjaan Indonesia akan semakin kuat dan mumpuni jika kita memperhatikan semua elemen hak-hak pekerja, yakni bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Salah satunya jaminan sosial,” katanya.

Sosialisasi program Jamsostek tersebut diikuti 50 peserta. Terdiri dari 25 pekerja dan 25 pelaku bisnis/manajemen perusahaan di Semarang.

“Mereka belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita beri pemahaman apa saja manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (Purwanto).

 

Related posts