Perpres No 74/2021, Pelra Segera Siapkan ‘Proposal’ Pemberdayaan Kapal Pelayaran Rakyat

Ketua Umum DPP Pelra Sudirman Abdullah

JAKARTA-MARITIM : Ada ‘kado istimewa’ menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 pada 17 Agustus 2021 lalu. Pasalnya, pada 13 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Suatu kebahagiaan sekaligus langkah maju serta tantangan yang tidak ringan bagi seluruh jajaran anggota pelayaran rakyat di pusat dan daerah untuk mewujudkannya.

“Perpres ini ‘kado istimewa’ bagi seluruh jajaran anggota kami di pusat dan daerah. Sekaligus momentum bagi pemberdayaan pelra sesuai isi Perpres ke depan. Karena, pemerintah menjamin pemberdayaan pelra, sehingga kami dalam waktu dekat akan menyampaikan ‘proposal’ kepada pemerintah,” kata Ketua Umum DPP Pelra, Sudirman Abdullah, saat bincang-bincang dengan tabloidmaritim.com, di Jakarta, Selasa (7/9).

Terbitnya Perpres mempertimbangkan 4 hal. Pertama, kegiatan angkutan laut pelayaran rakyat telah turut andil mewujudkan kesatuan nusantara negara RI dan berperan dalam menghidupkan ekonomi rakyat di daerah pedalaman atau perairan.

Kedua, untuk meningkatkan ketahanan konektivitas, memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah dan memelihara warisan budaya bangsa, diperlukan kebijakan alternatif yang memberikan kemampuan bagi kegiatan pelayaran rakyat.

Ketiga, pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat. Sehingga perlu diatur lebih lanjut. Keempat, berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.

: Kapal Pelra tengah bongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa

Perpres ini memuat 4 bab dan 24 pasal mengatur soal pelabuhan dan terminal pelra, perusahaan pelra, barang dan muatan. Angkutan laut pelra meliputi kapal layar yang digerakkan angin, kapal layar motor dan kapal motor sederhana berikut standar dan spesifikasi serta kelaiklautan kapal sesuai perundangan.

Bentuk pemberdayaan angkutan laut pelra diatur soal pengembangan SDM, pengembangan armada kapal pelra, pembangunan terminal kapal pelra, peningkatan kapasitas pengelolaan usaha angkutan laut pelra serta memaksimalkan ketersediaan muatan kapal pelra.

Menurut Sudirman, dengan terbitnya Perpres ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar serius memperhatikan pelra, sesuai dengan yang dibutuhkan pelra seperti yang selama ini dinantikan anggota.

Dia menilai, secara substansi bunyi atau isi Perpres cukup baik dan membawa aspirasi dari keinginan dan harapan pelra, yakni mendorong pelra untuk maju, berkembang, meningkatan SDM dan menjaga keselamatan serta keamanan kapal sebagai prioritas dan lain sebagainya.

“Namun, saya mencatat ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian, yaitu bagaimana nanti prakteknya di lapangan. Saya kuatir implementasinya akan ‘jauh panggang dari api’ seperti yang kami rasakan selama ini. Karena untuk mencari muatan kapal saja pelra kesulitan. Contohnya, ketika pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mungkin Perum Bulog bisa mengajak pelra untuk kerja sama mengirim beras bantuan ke pelosok-pelosok daerah yang tak terjangkau transportasi darat. Karena kita punya kapal penghubung atau feeder,” urainya.

Di sisi lain, Kemenhub juga jangan seenaknya saja memberikan bantuan kapal pelra ke Pemda atau pihak dan instansi lain yang tidak ada kompetensi dan keterkaitannya dengan pelra. Padahal, pelra adalah wadah organisasi resmi dan memiliki badan hukum.

Perpres juga mengamanatkan kepada pemerintah harus membuat prototipe kapal pelra yang sesuai dengan gambar dan bisa mengantongi sertifikasi dari BKI. Kemudian bagaimana mendapatkan  bahan baku dengan harga terjangkau untuk bangun kapal termasuk bagaimana pemerintah bisa menfasilitasi mendapatkan muatan dari Perum Bulog, Pusri, semen serta lain sebagainya.

Hal lain, papar Sudirman, pemerintah harus menjamin pemberdayaan pelra sesuai isi Perpres. Karena itu pihaknya akan membuat proposal pemberdayaan kapal pelra kepada pemerintah untuk kelangsungan kapal pelra di setiap wilayah atau daerah. Terutama dalam penyediaan bahan baku kayu ulin dengan harga terjangkau, insentif, mendapatkan pinjaman kredit dengan bunga murah dan membangun pelabuhan yang banyak kapal pelranya.

“Yang juga penting, adalah diperlukan galangan kapal khusus pelra dan pengedokannya,” tekan Sudirman. (Muhammad Raya)

Related posts