Sajikan Layanan Publik yang Prima, Kemnaker Ciptakan Dua Terobosan

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Hal itu sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker dalam menyediakan pelayanan informasi yang inovatif adalah layanan pelanggan secara virtual atau customer service virtual.

“Pelayanan ini memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui layar monitor yang kami tempatkan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” ucap Menaker di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Selain layanan virtual, Kemnaker juga meluncurkan pelayanan khusus untuk disabilitas. Fasilitas pelayanan ini telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas. “Bahkan petugas kami telah dibekali kemampuan bahasa isyarat Indonesia (Bisindo) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” ucapnya.

Ditambahkan, pelayanan untuk penyandang disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif dan menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.

Kolaborasi

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi pelayanan daring yang telah ada sebelumnya. Seperti pelayanan melalui E-mail: ppid@kemnaker.go.id; WhatsApp: 08119521150 dan 08119521151; Instagram @ppid.kemnaker; Laman ppid.kemnaker.go.id; Aplikasi PPID Berbasis Android dan IOS; Call Center 1500630; dan Service Center: bantuan.kemnaker.go.id.

Menurut Sekjen, era digital merupakan era kolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan.

“Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” katanya.

Dikatakan, pada tahun ini PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.

“Selain UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Kolaborasi dengan UGM dan KPK, lanjut Anwar, menggenapi kolaborasi yang telah dlakukan sebelumnya oleh Kemnaker. Antara lain melalui pemutakhiran daftar informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman, dan kolaborasi dengan NGO seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).

“Kolaborasi bersama pihak-pihak dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel,” ucapnya. (Purwanto).

 

Related posts