Menyambut HUT PT Pertamina Trans Kontinental ke-52 tahun, telah diselenggarakan Sharing & Synergy bersama Dr. David Tobing, S.H.M.Kn dengan tema Implikasi Perjanjian Baku bagi Para Pihak dan Pada Proses Bisnis Perusahaan.
Acara ini dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021 secara online melalui webinar karena kondisi yang masih dilanda pandemik. Dibalik keterbatasan yang ada terkait penyelenggaraan webinar, namun antusiasme peserta sangat tinggi dan diskusi berjalan dengan sangat interaktif. Peserta acara adalah Dewan Komisaris PTK, Direksi PTK, Direksi PIS & Pekerja PIS (selaku subholding PTK), Pekerja PT Pertamina (Persero), serta Pekerja PTK Grup.
Direktur Utama PTK, Nepos MT Pakpahan menyampaikan bahwa Sharing & Synergy oleh Dr. David Tobing, S.H., M.Kn. merupakan forum edisi khusus dalam rangka menyambut HUT PTK ke-52 yang bertujuan untuk memberikan insight dalam menjalankan bisnis perusahaan dari aspek legal & compliance, sehingga dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan terkait Perjanjian Baku bagi para Pihak.
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya saat ini, PTK telah memiliki kesepakatan atau perjanjian dengan badan hukum lainnya, dimana perjanjian-perjanjian tersebut dapat diklasterisasi menjadi Perjanjian antara PTK (selaku Penerima Kerja) dengan Pemberi Kerja dan Perjanjian antara PTK (selaku Pemberi Kerja) dengan Penerima Kerja.
Sehubungan dengan adanya pandemik Covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia, tentunya hal ini juga sangat berpengaruh kepada pelaksanaan perjanjian. PTK sendiri banyak mengalami kendala dengan adanya pandemik Covid-19 ini. Meskipun terjadinya pandemik Covid-19 ini dapat dikategorikan sebagai Force Majeure, namun hal ini tetap akan memiliki dampak secara material kepada penerima pekerjaan.
Permasalahan-permasalahan yang sering ditemukan adalah bagaimana penyusunan ‘draft kontrak baku’ berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku; bagaimana dampak pandemik Covid-19 terhadap keberlangsungan perjanjian dilihat dari aspek hukum; apakah diperbolehkan untuk mengubah suatu kesepakatan proyek (misal memperpanjang jangka waktu atau merubah skema pembayaran) yang sebelumnya sudah ditentukan melalui mekanisme tender dikarenakan adanya pandemik Covid-19, jika diperbolehkan, apakah hal ini termasuk kategori post-bidding; apakah terdapat peraturan atau himbauan terkait dengan penerapan nilai denda maksimal dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis; dan bagaimana pengaturan mengenai penerapan sanksi/denda yang sebaiknya diterapkan PTK dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang dapat diambil dari pemaparan yang disampaikan oleh Dr. David Tobing, S.H., M.Kn., yaitu Perjanjian Baku yang tidak memenuhi persyaratan harus dapat dibatalkan, perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian baku serta penelitian terhadap bentuk-bentuk perjanjian baku, dan dalam penyusunan perjanjian baku harus diperhatikan keseimbangan antara keadilan dan kewajaran pada klausul baku yang dicantumkan.
Acara webinar ini merupakan diskusi dua arah antara peserta dan pembicara dengan harapan adanya sharing knowledge dari Dr. David Tobing, S.H., M.Kn. dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan pemahaman pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian-perjanjian baku. Webinar ini dapat memberikan manfaat nyata dan tambahan pengetahuan aspek hukum bagi seluruh Perwira PTK yang pada akhirnya dapat menunjang tercapainya tujuan Perusahaan. (Hbb-Mrtm/Humas PTK)