JAKARTA-MARITIM: Keberadaan koperasi pekerja di perusahaan mempunyai peran sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong setiap perusahaan untuk mendirikan dan memberdayakan koperasi pekerja/buruh dengan segala fasilitasnya.
“Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh perlu bersinergi untuk mendukung dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dikatakan, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta pengembangan koperasi dan usaha produktif di perusahaan.
Terkait hal ini, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan Dirjen PHI & Jamsos untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Alasannya, keberadaan koperasi diyakini dapat membantu pekerja/buruh, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk dikembangkan. Salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” ujar Putri.
Menurut Dirjen, salah satu bentuk pengembangan usaha adalah memfasilitasi izin usaha. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak tahun 2015.
Mengingat strategisnya masalah ini, pihaknya menggelar Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah.
Dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja, lanjut Dirjen, telah diselenggarakan di Tangerang pada 16-17 September 2021. Dialog di untuk mendorong koperasi pekerja agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh Sertifikat NIK dan QR Code. (Purwanto).