Upah Minimum 2022 Pertimbangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemampuan Perusahaan dan Kondisi Ekonomi Nasional

JAKARTA-MARITIM: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang juga sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas, pada Rabu (22/9/2021).

Menurut Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan dan reformasi pengupahan.

Read More

“Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi, termasuk pola hubungan kerja,” ujarnya.

Menaker menegaskan, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional,” katanya.

Seperti diketahui, setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19.

“Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan,” kata Ida.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring itu dihadiri 45 peserta. Secara luring dihadiri 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, 7 oranmg dari serikat pekerja/buruh dan 9 orang dari unsur pengusaha. (Purwanto).

 

Related posts