JAKARTA-MARITIM: Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu terkait informasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Indramayu, Rokayah (40), yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran sakit.
“Kami sudah melakukan koordinasi sesuai dengan instruksi Bu Menteri Ida Fauziyah yang meminta agar kasus PMI asal Indramayu ini cepat direspons,” ujar Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Dirjen menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Rokayah diberangkatkan oleh perseorangan dalam keadaan sakit. Sebelum berangkat, Rokayah menerima uang fee dari sponsor sebesar Rp8 juta. Dengan fee tersebut, Rokayah mau diberangkatkan ke Irak.
“Kami tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor/calo untuk bekerja di luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi serta adanya uang fee dari sponsor atau calo,” tegasnya.
Terkait masalah Rokayah, kata Suhartono, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Indramayu, Juwarih, juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kemlu..
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri masih terus mengupayakan penyelesaiannya.. “Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pemulangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Dirjen, pihaknya meminta Disnaker Kabupaten Indramayu bersama keluarga Rokayah dan SBMI Indramayu, untuk melaporkan kasus ini kepada Kepolisian setempat. Hal ini mengingat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Suhartono, KBRI di Irak sudah dapat menghubungi Rokayah dan majikannya, dan Rokayah telah dibawa ke rumah sakit didampingi staf KBRI. Selain itu, KBRI akan mengupayakan agar Rokayah dapat tinggal sementara di shelter KBRI, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memeriksa status keimigrasian dan status kontrak kerja Rokayah dengan majikannya. (Purwanto).